Dana Bantuan Parpol Dievaluasi Kemendagri, Sandiaga Pasrah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Foto : iNews.id)

JAKARTA,iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018. Ada sejumlah pos anggaran yang menjadi catatan Kemendagri, salah satunya dana bantuan untuk partai politik (Parpol).

Pemprov DKI menganggarkan dana bantuan sebesar Rp4.000 per surat suara per partai. Sementara Kemendagri menyebut anggaran itu melebihi kenaikan bantuan yang diberikan pemerintah pusat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada parpol sebesar Rp1.000 per suara.

Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengaku pasrah dengan keputusan Kemendagri. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri, apakah pos anggaran dana bantuan untuk parpol itu disetujui atau tidak.

“Saya serahkan ke Pak Soni (Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono), silahkan diputuskan,” ujar Sandi di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Sandi melanjutkan, Pemprov DKI memiliki pertimbangan sendiri dengan menganggarkan dana bantuan parpol sebesar Rp.4.000 per surat suara. Tetapi, kata dia, semua diserahkan sepenuhnya kepada Kemendari.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Nasional
31 hari lalu

Tok! MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Nasional
2 bulan lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
2 bulan lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal