JAKARTA,iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018. Ada sejumlah pos anggaran yang menjadi catatan Kemendagri, salah satunya dana bantuan untuk partai politik (Parpol).
Pemprov DKI menganggarkan dana bantuan sebesar Rp4.000 per surat suara per partai. Sementara Kemendagri menyebut anggaran itu melebihi kenaikan bantuan yang diberikan pemerintah pusat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada parpol sebesar Rp1.000 per suara.
Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengaku pasrah dengan keputusan Kemendagri. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri, apakah pos anggaran dana bantuan untuk parpol itu disetujui atau tidak.
“Saya serahkan ke Pak Soni (Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono), silahkan diputuskan,” ujar Sandi di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Sandi melanjutkan, Pemprov DKI memiliki pertimbangan sendiri dengan menganggarkan dana bantuan parpol sebesar Rp.4.000 per surat suara. Tetapi, kata dia, semua diserahkan sepenuhnya kepada Kemendari.