Dari 5.247 Permohonan SIKM hanya 820 yang Disetujui Pemprov DKI

Okezone
Ilustrasi, pemeriksaan pengendara terkait larangan mudik Lebaran 2020 saat wabah virus corona (Covid-19). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan 820 surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Ibu Kota. Jumlah tersebut terhitung awal pembukaan permohonan surat, Jumat (15/5/2020) hingga Minggu (24/5/2020) melalui website corona.jakarta.go.id.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan hingga Minggu (24/5/2020) pukul 18.00 WIB tercatat 5.247 permohonan SIKM.

"820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan, sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," ujar Benni di Jakarta, Senin (25/5/2020).

Dia menuturkan, sebanyak 635 permohonan masih menunggu divalidasi. Sementara, 3.493 permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

Menurutnya, 66,6 persen dari total permohonan SIKM yang ditolak karena tidak memenuhi ketentuan substansial, seperti KTP pemohon bukan Jabodetabek. Selain itu, aktivitas pemohon tidak termasuk 11 sektor yang diizinkan dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Pemohon tidak memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
16 jam lalu

DPRD DKI Dorong Raperda Perlindungan Perempuan: Masih Banyak Kaum Hawa Merasa Tak Aman

Internasional
1 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
1 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Internasional
5 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal