Dia menuturkan, setiap pemudik yang melintas akan diminta menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Pemudik yang tidak memiliki dokumen tersebut akan diminta kembali.
"Untuk SIKM begitu mereka mau keluar mudik baru di perbatasannya ditanya bagi pekerja non formal dan masyarakat umum yang masuk kategori yang dikecualikan itu juga," tuturnya.
Sementara itu aktivitas orang melalui transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) dia memastikan, protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di setiap stasiun diterapkan secara ketat.
"Tentu kalau di KRL kami fokus bagaimana pelaksanaan protokol kesehatan. KRL itu kan dipakai untuk perjalanan commuter mereka tujuannya memang bekerja jadi kita fokus pada pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan," ucapnya.