Dari pemeriksaan, pelaku menawarkan korban yakni AC (11) anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas lima melalui media sosial atau aplikasi Mi Chat.
"Jadi pelaku yang mengoperasikan aplikasi tersebut, menaruh foto-foto korban di aplikasi tersebut yang bertuliskan 'manis imut, 16 tahun dan nomor booking order yang dilakukan di Apartemen Gading Nias Residences," ucap Guruh.
Atas tindak kejahatannya, pelaku dikenakan Pasal 76F Jo pasal 83 Jo pasal 76. Jo pusat B8 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Hukuman 15 Tahun penjara," ucap Guruh.