BEKASI, iNews.id - Massa aksi demo buruh di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi akhirnya membubarkan diri, Kamis (23/11/2023) malam. Sejumlah elemen buruh yang berunjuk rasa pulang usai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 14,02 persen atau menjadi Rp5.881.434
Hal tersebut disampaikan orator dari atas mobil komando setelah rapat penetapan upah minimun tersebut. Nantinya massa aksi juga akan mengawal rekomendasi penetapan tersebut saat diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Upah UMK Kota Bekasi tahun 2024 kenaikannya 14,02 persen, akan tetapi kawan-kawan, ini kita baru selesai tahap awal, besok hari Jumat kita tetap kawal karena besok harus diserahkan ke Pemprov atau Gubernur Jawa Barat di Bandung," ujar Orator, Kamis (23/11/2023).
Terlihat usai dibacakan hasil rekomendasi dari atas mobil komando, massa aksi satu persatu meninggalkan lokasi demo sekitar pukul 22.11 WIB. Hal tersebut membuat Jalan Ahmad Yani yang sebelumnya macet berangsung kembali normal.
Massa aksi sebetulnya telah melakukan demo ini sejak siang hari atau pukul 12.35 WIB. Mereka memang sudah berjanji tidak akan meninggalkan lokasi demo sebelum diputuskan hasil penetapan upah minimum.