Kedua, memohon agar anggota DPR tidak mengesahkan dahulu RUU yang dianggap bermasalah. Di antaranya RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Mineral dan Batu Bara serta RKUHP.
Ketiga, mengundang mahasiswa yang hadir dalam mediasi 19 September 2019 beserta dosennya untuk dihadirkan dalam setiap rapat pembahasan tingkat I dan II di gedung parlemen. Keempat, Sekjen DPR akan menyampaikan hasil-hasil audiensi kepada anggota DPR dan seluruh anggota.
Hasil kesepakatan tersebut ditandatangani perwakilan mahasiswa dan Sekjen DPR Indra Iskandar serta dibacakan secara terbuka di hadapan peserta demonstrasi.
Dalam demonstrasi itu, mereka membawa spanduk putih bertertuliskan, Gedung Ini Disita Mahasiswa. Spanduk tersebut dibentangkan di pagar Gedung DPR.