Demo Tolak RUU Pilkada, Buruh Tuntut DPR dan Pemerintah Jalankan Putusan MK

Ari Sandita Murti
Ribuan buruh berunjuk rasa menolak RUU Pilkada disahkan di depan Gedung DPR. Mereka menuntut DPR dan pemerintah menjalankan putusan MK terkait pilkada. (Foto: Gerakan Buruh Bersama Rakyat)

JAKARTA, iNews.id - Ribuan buruh berunjuk rasa menolak RUU Pilkada disahkan di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Mereka menuntut DPR dan pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan pilkada dan syarat usia calon kepala daerah.

"Hanya satu (para buruh minta) agar DPR dan Pemerintah melaksanakan keputusan MK nomor 60 dan nomor 70, siap kawal semua?" kata orator di atas mobil komando, Kamis (22/8/2024).

Mereka memenuhi Jalan Gatot Subroto tepat di depan Gedung DPR. Sejumlah aspirasi disuarakan.

Para massa terdiri dari buruh, mahasiswa hingga dosen dan pakar hukum dari sejumlah universitas.

Sementara, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto telah ditutup. Sebab, massa aksi telah memenuhi jalanan.

Diketahui, sejumlah elemen baik dari kalangan buruh, aktivis hingga mahasiswa berdemonstrasi di depan Gedung DPR. Mereka meminta putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 dijalankan.

Setidaknya buruh, BEM UI, hingga aktivis seperti Franz Magnis Suseno dan Goenawan Muhammad sudah mengumumkan akan turun ke jalan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
21 jam lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Nasional
2 hari lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
2 hari lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Buletin
3 hari lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal