Demo Tolak RUU Pilkada, Buruh Tuntut DPR dan Pemerintah Jalankan Putusan MK

Ari Sandita Murti
Ribuan buruh berunjuk rasa menolak RUU Pilkada disahkan di depan Gedung DPR. Mereka menuntut DPR dan pemerintah menjalankan putusan MK terkait pilkada. (Foto: Gerakan Buruh Bersama Rakyat)

JAKARTA, iNews.id - Ribuan buruh berunjuk rasa menolak RUU Pilkada disahkan di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Mereka menuntut DPR dan pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan pilkada dan syarat usia calon kepala daerah.

"Hanya satu (para buruh minta) agar DPR dan Pemerintah melaksanakan keputusan MK nomor 60 dan nomor 70, siap kawal semua?" kata orator di atas mobil komando, Kamis (22/8/2024).

Mereka memenuhi Jalan Gatot Subroto tepat di depan Gedung DPR. Sejumlah aspirasi disuarakan.

Para massa terdiri dari buruh, mahasiswa hingga dosen dan pakar hukum dari sejumlah universitas.

Sementara, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto telah ditutup. Sebab, massa aksi telah memenuhi jalanan.

Diketahui, sejumlah elemen baik dari kalangan buruh, aktivis hingga mahasiswa berdemonstrasi di depan Gedung DPR. Mereka meminta putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 dijalankan.

Setidaknya buruh, BEM UI, hingga aktivis seperti Franz Magnis Suseno dan Goenawan Muhammad sudah mengumumkan akan turun ke jalan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

4 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

10 hari lalu

Ribuan Buruh Padati Dukuh Atas Demo Sahkan RUU Ketenagakerjaan, Long March dari Semanggi

10 hari lalu

Amankan Demo Buruh dan Mahasiswa di Jakarta, Polri Penuhi 26.386 Personel Gabungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal