Denda Bagi Pelanggar Masker di DKI Jakarta Capai Rp2,1 Miliar

Bima Setiyadi
Ilusrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Jakarta dinilai mulai sadar akan bahaya penyebaran Covid-19 dengan menggunakan masker. Sanksi denda pelanggaran tidak menggunakan masker mencapai Rp2,1 Miliar.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sanksi denda terbanyak memang didapatkan dari pelanggar yang tidak menggunakan masker. Dari total sanksi denda PSBB transisi di Jakarta yang mencapai Rp4 Miliar, Rp2,1 Miliar diantaranya merupakan denda pelanggar tidak menggunakan masker.

Kendati demikian, kata Arifin, belakangan ini pelanggaran tidak menggunakan masker semakin menurun. Indikatornya terlihat di Jalan lebih banyak orang menggunakan masker.

"Masyarakat saat ini semakin sadar protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker. Kami terus mendisiplinkan masyarakat, khususnya penggunaan masker," kata Arifin kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Arifin menjelaskan, saat ini pihaknya fokus pada pelanggaran pemakaian masker. Tujuannya untuk mendisiplinkan warga agar tidak tertular Covid-19. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang membawa masker tetapi tidak tepat penggunaannya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah

Nasional
5 tahun lalu

Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat Lagi, Muhammadiyah: Minimal 3 Pekan di Pulau Jawa

Nasional
5 tahun lalu

Satgas Ungkap Kegagalan PSBB dan PPKM Kendalikan Covid-19

Nasional
5 tahun lalu

Didesak PSBB hingga Lockdown, Begini Jawaban Airlangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal