Dendam, 15 Tukang Parkir Keroyok 2 Orang di Jalan Juanda

Iyung Rizky
Ke-15 tersangka ditangkap polisi (Foto: iNews)

Kurang dari dua hari, Tem Reskrim Polresta Depok menangkap 15 pelaku yang diduga terlibat pengeroyokan. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua buah senjata tajam jenis celurit. Ke-15 tersangka dijerat Pasal 170 junto 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Sementara untuk korban masih dirawat. Korban Noval (31) terluka parah senjata tajam, saat ini dirawat di RS Fatmawati,” tutur Dedy.

Sementara salah satu pelaku Aldi mengaku, aksi pengeroyokan terhadap korban dipicu dendam. Dia berdalih korban kerap menyerang teman-temannya yang berprofesi tukang parkir di Soto Juanda.

“Kita mau pembalasan. Kita kumpul pas malam Minggu, kita serang ke sana. Badan yang dibacok, kita naik enam motor boncengan semua,” kata Aldi.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
16 jam lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
21 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
23 jam lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal