Dendam, 15 Tukang Parkir Keroyok 2 Orang di Jalan Juanda

Iyung Rizky
Ke-15 tersangka ditangkap polisi (Foto: iNews)

Kurang dari dua hari, Tem Reskrim Polresta Depok menangkap 15 pelaku yang diduga terlibat pengeroyokan. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua buah senjata tajam jenis celurit. Ke-15 tersangka dijerat Pasal 170 junto 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Sementara untuk korban masih dirawat. Korban Noval (31) terluka parah senjata tajam, saat ini dirawat di RS Fatmawati,” tutur Dedy.

Sementara salah satu pelaku Aldi mengaku, aksi pengeroyokan terhadap korban dipicu dendam. Dia berdalih korban kerap menyerang teman-temannya yang berprofesi tukang parkir di Soto Juanda.

“Kita mau pembalasan. Kita kumpul pas malam Minggu, kita serang ke sana. Badan yang dibacok, kita naik enam motor boncengan semua,” kata Aldi.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Megapolitan
2 hari lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Megapolitan
2 hari lalu

Viral! Polisi Cosplay Naruto Jaga Wisata Kota Tua Saat Libur Nataru

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal