Derek Liar Ditangkap Polda Metro, Terungkap STNK Mati dan SIM Tidak Sesuai

Carlos Roy Fajarta
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Calos Roy Fajarta).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap pengemudi derek liar yang memeras sopir truk, Kamis (15/4/2021). Pelaku dikenakan pelanggaran UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelaku dikenakan dua pasal terkait pelanggaran lalu lintas. Dia menuturkan, STNK mobil derek pelaku telah habis masa berlakunya sejak 2012 dan SIM yang digunakan SIM A, seharusnya SIM B1.

"Sementara yang bersangkutan kita kenakan Pasal 287 tentang rambu (mundur dari off ramp) dan Pasal 288 tentang STNK dan SIM," ujar Sambodo di depan Gedung Satpatwal Polda Metro Jaya, Kamis (15/4/2021).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, pelaku berinisial YJ dengan kendaraan derek nomor pelat kendaraan B-9106-KY hanya dijerat dengan UU Lalu Lintas karena pihak korban belum membuat laporan ke polisi.

"Sementara ini masih kita dalami dijerat dengan Pasal 287 dan Pasal 288 UU LLAJ terkait pelanggaran rambu dengan sanksi dua bulan penjara dan denda Rp 500 ribu," kata Yusri.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Pengacara Belum Dapat Salinan BAP Delpedro Cs: Pembelaan Akan Terhambat

Nasional
4 jam lalu

Pengacara Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Bebaskan Delpedro 

Nasional
19 jam lalu

Polisi Ungkap Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina, Apa Itu?

Megapolitan
16 jam lalu

Kondisi Terkini Korban Penyekapan di Tangsel, Sempat Luka-Luka akibat Disiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal