JAKARTA, iNews.id – Dewan Kabupaten (Dekab) Kepulauan Seribu mendukung penuh rencana untuk memasukkan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 ke dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Alasannya, langkah itu dapat menambah wilayah daratan Kabupaten Kepulauan Seribu, di samping meningkatkan bisnis dan industri di daerah itu.
PAW Dekab Kepulauan Seribu Utara, Rojali mengatakan, kehadiran PIK 1 di Kepulauan Seribu bisa memberikan dampak yang sangat positif.
“Jadi Kabupaten Kepulauan Seribu bisa menjadi pusat perekonomian, bisnis perkantoran, dan terpenting menambah perekonomian masyarakat setempat. Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta, sehingga Kepulauan Seribu bisa mandiri,” Kata Rojali, Minggu (6/8/2023).
Dekab Kepulauan Seribu Selatan, Robin mengungkapkan, empat pulau reklamasi yang berada di pesisir pantai utara digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020. Perpres itu mengatur tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Robin pun berharap, Pemprov DKI Jakarta memberikan respons positif untuk mewujudkan PIK 1 masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. “Saya harapkan ini diwujudkan dan menjadi momentum penting bagi pengembangan Kabupaten Kepulauan Seribu,” kata dia.