Dalam KTP pendukung, ternyata ada yang berstatus anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa, dan warga berusia di bawah 17 tahun meski sudah kawin.
Dody menambahkan, jika pihak terkait tidak menerima putusan tersebut, keberatan bisa diajukan ke Bawaslu DKI Jakarta.
Sebelum verifikasi perbaikan ini, KPU DKI juga menyatakan pasangan ini tidak memenuhi syarat. Syarat dukungan yang disodorkan belum memenuhi jumlah minimal 618.968 orang.
"Status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat” ujar Dody pada Minggu (2/6/2024).