JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilgub Jakarta 2024. Hasilnya, pasangan bakal calon kepala daerah jalur independen itu dinyatakan belum memenuhi syarat.
Syarat dukungan yang disodorkan belum memenuhi jumlah minimal sebanyak 618.968 orang.
"Status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat” ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya, Minggu (2/6/2024).
Dia mengatakan, pasangan bakal calon dapat mengajukan perbaikan dukungan pada 3-7 Juni 2024. Keduanya dapat menyerahkan dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan dan atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi.
“Hasil verifikasi administrasi ini dituangkan ke dalam berita acara menggunakan formulir model BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU, yang kemudian disampaikan kepada bakal pasangan calon perseorangan atau petugas penghubung serta Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, dan diunggah melalui Silon,” kata Dody.
Selanjutnya, KPU Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen dukungan mulai 8-18 Juni 2024.