Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Maju Pilgub Jakarta Jalur Independen

Carlos Roy Fajarta
KPU DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana belum memenuhi syarat maju Pilgub Jakarta 2024 lewat jalur independen. Syarat dukungan belum terpenuhi. (Foto: Humas KPU DKI Jakarta)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilgub Jakarta 2024. Hasilnya, pasangan bakal calon kepala daerah jalur independen itu dinyatakan belum memenuhi syarat.

Syarat dukungan yang disodorkan belum memenuhi jumlah minimal sebanyak 618.968 orang. 

"Status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat” ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya, Minggu (2/6/2024).

Dia mengatakan, pasangan bakal calon dapat mengajukan perbaikan dukungan pada 3-7 Juni 2024. Keduanya dapat menyerahkan dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan dan atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi.

“Hasil verifikasi administrasi ini dituangkan ke dalam berita acara menggunakan formulir model BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU, yang kemudian disampaikan kepada bakal pasangan calon perseorangan atau petugas penghubung serta Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, dan diunggah melalui Silon,” kata Dody.

Selanjutnya, KPU Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen dukungan mulai 8-18 Juni 2024.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

5 bulan lalu

Dharma Pongrekun Minta MK Tinjau Ulang UU Kesehatan, Kedaulatan Bangsa Jadi Alasannya!

5 bulan lalu

Kemenkes Buka Suara soal Uji Materiil UU Kesehatan yang Digugat Dharma Pongrekun

5 bulan lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal