JAKARTA, iNews.id – Sidang tuntutan kasus narkoba yang menyeret artis Dhawiya Zaida (33) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8/2018). Putri penyanyi dangdut Elvy Sukaesih itu dituntut untuk menjalani rehabilitasi narkotika selama dua tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lenna mengatakan, Dhawiya dituntut pasal subsider, yakni pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. JPU menganggap Dhawiya tidak terbukti melanggar tuntutan primer, yakni Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dan tuntutan subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
"Bukti-bukti menunjukkan terdakwa adalah pemakai narkotika golongan satu jenis sabu. Dengan melihat semua unsur hukum, terdakwa tak terbukti melakukan pemufakatan jahat narkotika, sehingga dia harus dibebaskan dari tuntutan primer dan subsidernya,” kata Jaksa Lenna dalam persidangan, Selasa (14/8/2018).
Dengan pertimbangan itu, jaksa merekomendasikan agar terdakwa mengikuti program rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dikurangi masa penahanan.
Jaksa juga menyatakan, beberapa barang bukti yang ditemukan sudah disita dan dimusnahkan. Dhawiya dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.