3. Lantai dasar lobi Gedung Blok A di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
4. Gedung PTSP di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
5. Gedung PTSP di Kantor Bupati Kepulauan Seribu, tepatnya di Pulau Pramuka.
6. Lantai dasar Lobi Gedung Blok A di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, tepatnya di samping Bank DKI.
7. Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Kompleks Dinas Teknis, Jalan Jatibaru No 1, Jakarta Pusat.
Bagi warga yang berminat harus mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan. Adapun syarat-syarat untuk memiliki rumah DP 0 rupiah adalah:
Persyaratan Umum
1. Warga wajib ber-KTP DKI yang telah tinggal di Jakarta sekurang-kurangnya 5 tahun.
2. Warga yang belum punya rumah.
3. Warga yang tidak pernah menerima subsidi perumahan.
4. Warga berpenghasilan Rp4-7 juta setiap bulan.
5. Warga yang taat pajak.
6. Prioritas bagi warga yang telah menikah.
7. Bagi warga yang terpilih wajib memiliki rekening Bank DKI.
Persyaratan Administrasi
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (minimal 5 tahun saat mengajukan permohonan).