JAKARTA, iNews.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta tengah memproses pelaporan dugaan pelanggaran kode etik oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana. William dilaporkan lantaran membocorkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS) yang semestinya masih menjadi pembahasan internal Pemprov DKI dan DPRD.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, Ahmad Nawawi mengatakan, bila dalam proses pemeriksaan William terbukti bersalah maka sejumlah sanksi telah menunggunya. William, kata dia, bisa diberikan sanksi tertulis, teguran lisan, hingga pemecatan sebagai anggota dewan bila pelanggarannya sudah tak bisa ditoleransi.
“Sanksi bisa teguran lisan, teguran tertulis, dan ada pemberhentian kalau melanggar betul, yang luar biasa,” kata Ahmad saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Ahmad menyebutkan, sanksi yang dikeluarkan BK DPRD DKI dilakukan dengan pertimbangan matang. Dia berharap, apapun hasil pemeriksaan nanti, bisa menjadi pelajaran bagi semua anggota DPRD. “Tapi enggak semudah itu. Saya sih berharap tidak ada teguran. Tapi kalau demi jaga nama baik kita (DPRD), ya mestinya harus hati-hatilah. Dalam demokrasi pun tetap aja ada batasan-batasan,” ucapnya.
Ahmad menjelaskan, saat ini banyak pihak berpendapat bahwa unggahan soal draf KUA-PPAS DKI Jakarta di media sosial sengaja dilakukan William untuk memojokan Gubernur Anies Baswedan.