Dia pun mengingatkan, antara DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta adalah mitra kerja. Dengan begitu, bila ada kekeliruan yang dilakukan eksekutif, DPRD sebagai pengawas pemerintah bisa menegurnya dengan cara yang beradab dan sesuai dengan norma yang berlaku.
“Kita jaga itu anggota dewan dengan gubernur sama-sama unsur penyelenggara pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten kota kan. Beda dengan DPR pusat. Jadi kalau ada kekeliruan, gubernur katakanlah keliru, kan kita telepon, datang, bisa ngingetin gitu lho. Tidak bisa menyudutkan,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, William Aditya Sarana, dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta lantaran dinilai melanggar kode etik karena membocorkan dokumen KUA-PPAS DKI 2020.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kelompok Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan). William dianggap sebagai biang kerok kegaduhan di tengah masyarakat soal anggaran DKI Jakarta karena menyebarluaskan draf anggaran itu di media sosial.