Diduga Miliki Sabu, 2 Pekerja Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Tangsel Ditangkap

hambali
Dua pekerja Yayasan Matahati Adiksi Indonesia ditangkap lantaran diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. (Foto: Ilustrasi)

"Setelah menjalani rehabilitasi, atas keinginannya sendiri saudara UM mengajukan diri untuk tetap berada di lingkungan Yayasan Matahati sebagai pembantu umum dan belum pernah diangkat menjadi karyawan atau pegawai yayasan," kata Imam.

Sedangkan DV, lanjutnya, merupakan mantan konselor Lapas Tangerang. DV berada di kantor Yayasan Matahati Adiksi untuk menemui temannya berinisial AL yang tengah berproses menjadi pegawai tetap yayasan.

"DV adalah seorang konselor Lapas Tangerang yang pada Januari 2023 kontraknya tidak di perpanjang. Di masa habis kontraknya saudara DV sering berkunjung ke yayasan untuk menemui temannya yang saat itu sedang menjalani masa percobaan untuk menjadi karyawan atau pegawai tetap," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

BGN Peringatkan Mitra dah Yayasan Tak Buat Koperasi Hanya untuk Kedok Monopoli

Nasional
20 hari lalu

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi XIII DPR: Sulit Dicerna Akal Sehat

Nasional
24 hari lalu

Profil Miranti Afriana, Istri Eks Kapolres Bima Kota yang Positif Ekstasi

Seleb
2 bulan lalu

‎Onad Banjir Job usai Bebas Rehabilitasi, Netizen: Welcome Back!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal