Diduga Provokator Tawuran di Tambora, Kurir Barang Ditangkap

Dimas Choirul
Kurir barang berinisial MA alias Botak ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/ist)

Alhasil, AA, MA dan beberapa orang lainnya sepakat untuk melakukan tawuran di kawasan Tambora pada Minggu (2/1) dini hari. Polisi pun menerima laporan terkait adanya peristiwa tawuran tersebut.

Berdasarkan laporan itu, penyidik lalu melakukan pencatatan dan akhirnya menangkap MA. Barang bukti yang disita digunakan untuk melakukan aksi tawuran di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
31 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir 1 Kg Kokain di Kebon Jeruk Jakbar, Selundupan dari Malaysia

Megapolitan
1 bulan lalu

Tawuran Berujung Penusukan di Duren Sawit Jaktim, 1 Orang Ditangkap

Megapolitan
1 bulan lalu

Tawuran Maut Tewaskan Pelajar SMP di Jaktim, 16 Orang Ditangkap

Megapolitan
1 bulan lalu

Duo Jambret Nekat Beraksi di Tambora Jakbar, Bawa Celurit Ancam Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal