BOGOR, iNews.id - Dua pemuda berinisial RF (27) dan DH (26), ditangkap polisi karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Polsek Cibinong.
Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu mengatakan kedua pemuda itu diamankan sekira pukul 19.00 WIB. Awalnya, warga melapor ada sekelompok pemuda yang meminta uang. "Modusnya bersihin selokan, terus minta uang," kata Yunli dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).
Kata dia, pemuda yang semula berjumlah 7 orang itu mengaku sudah mendapatkan izin dari pihak RT setempat. Warga mengkonfirmasi kepada Ketua RT dan ternyata tidak pernah mengeluarkan izin tersebut. "Mereka itu juga rupanya bukan warga sekitar, tapi Jakarta Barat," katanya.