BOGOR, iNews.id - Juru parkir berinisial AM (37), ditangkap polisi karena mengedarkan narkotik jenis sabu di wilayah Kabupaten Bogor. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ratusan paket sabu yang diduga akan diedarkan menjelang perayaan Tahun Baru.
"Telah disita 129 paket sabu siap edar yang kami duganya akan disebar dalam menjelang perayaan Tahun Baru 2023," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin, Senin (26/12/2022).
Dari ratusan paket tersebut, total narkotika jenis sabu yang disita seberat 45,16 gram. Adapun modusnya yakni tersangka bertransaksi dengan sistem tempel.
"Modus operandi (transaksi) yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan sistem tempel yaitu dengan menyimpan narkotika di salah satu tempat, menginformasikan kepada si pembeli. Kemudian si pembeli mengambil di tempat tersebut begitu sebaliknya dengan uang untuk transaksinya," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 tentang penyalahgunaan narkotika. Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.