Saat ditemukan dugaan pelanggaran itu, petugas langsung menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas cyber crime. Barang bukti di antaranya atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang; puluhan unit telepon genggam dan perangkat komputer; perangkat penguat (booster) dan pengacak sinyal; serta berbagai perangkat elektronik pendukung lainnya.
"Tindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan wilayah dari penyalahgunaan izin tinggal," kata Ritus.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman mengatakan pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan perwakilan negara terkait.
"Petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas," ujar Yuldi.
Ke-13 WNA Jepang tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif (BAP). Fokus pemeriksaan meliputi penyalahgunaan izin tinggal sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman atas dugaan tindak pidana penipuan lintas negara.