Digugat REI soal Rusun Milik, Anies: Kita Hadapi dengan Cara Beradab

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Real Estate Indonesia (REI) menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) terkait pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hal itu merupakan bentuk kewajaran dan hak dari warga Jakarta untuk melakukan gugatan pada setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI.

"Enggak apa-apa, setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan langkah hukum tidak ada halangan. Ini negara hukum dan warga negara boleh melakukan langkah hukum," katanya saat ditemui di lapangan Monas Gambir Jakarta Pusat (27/2/2019).

Anies mengatakan, langkah hukum yang ditempuh para penggugat merupakan tindakan yang menjunjung tinggi adab demokrasi karena melakukan protes melalui jalur pengadilan.

Dia mencontohkan, yang sering terjadi di Ibu kota adalah pengerahan massa untuk melakukan aksi protes pada peraturan yang dikeluarkan. Penggunaan massa untuk menggelar demonstarasi merupakan cara kuno.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
5 jam lalu

Pramono Kebut Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Tak Bebani APBD

2 hari lalu

Pemprov DKI bakal Luncurkan Obligasi Rp3,5 Triliun, Pramono: Bisa Dicontoh Daerah Lain

3 hari lalu

Pramono Siap Luncurkan Obligasi Daerah Pertama Senilai Rp3,5 Triliun di 2027

3 hari lalu

PLN Dorong Pemprov DKI Adopsi Bus Hidrogen untuk Armada Transjakarta 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal