"Kalau enggak setuju kemudian cuma ngerahin orang, bayarin orang demo yang kita sering lihat itu, itu cara kuno tetapi kemudian kita mengajukan gugatan itu cara beradab nanti kita hadapi juga di pengadilan dengan cara yang beradab pula," tuturnya.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini meyakini pihaknya akan memenangkan gugatan tersebut di pengadilan. Mengingat, pihaknya telah melakukan kajian-kajian yang sudah matang. "Kalau saya yakin insya Allah menang kita, insya Allah, kita yakin," ujarnya.
Adapun urgensi Pergub 132/2018 itu bertujuan mengatur pengelolaan Rusun Milik agar dapat memberikan perlindungan hukum kepada pemilik, penghuni dan masyarakat umum dalam menjadikan rumah susun sebagai tempat tinggal yang sehat, aman, nyaman dan harmonis.
Dalam pergub tersebut disebutkan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun.
P3SRS pun bertanggung jawab atas kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan penghunian.
Pengembang diwajibkan untuk memfasilitasi pembentukan P3SRS enam bulan sebelum masa transisi berakhir yang biayanya pun dibebankan kepada pengembang.