JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penjelasan mengenai kontroversi reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara. Anies menyebut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 237 Tahun 2020 terkait izin perluasan daratan Ancol dikeluarkan sebagai landasan hukum pengelolaan lahan hasil reklamasi di lokasi tersebut pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Anies menuturkan, sekarang ini sudah ada 20 hektare lahan yang terbentuk di kawasan Ancol sejak 11 tahun lalu. Lahan ini berasal dari kerukan lumpur dan tanah dari 13 sungai besar dan lebih dari 30 waduk. Selama 11 tahun, lahan tersebut belum memiliki dasar hukum untuk dimanfaatkan.
"Setelah terbentuk 20 hektare lahan tidak punya status hukum, efeknya lahan itu tidak bisa dimanfaatkan. Untuk bisa dimanfaatkan, Pemprov DKI harus mengurus hak pengelolaan lahan ke Badan Pertanahan Nasional dan itu membutuhkan legal administratif agar lahan punya dasar hukum dan bisa dimanfaatkan," ujar Anies dalam akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (11/7/2020).
Untuk diketahui, melalui Kepgub 237/2020 Anies memberikan izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare. Reklamasi ini juga akan dimanfaatkan untuk perluasan Dunia Fantasi seluas 35 hektare sehingga total menjadi 155 hektare.
Pemberian izin ini pun seketika menjadi kontroversi. Sejumlah kalangan mengecam Anies karena dianggap mengingkari janji politiknya saat Pilkada DKI Jakarta 2017.