Anies menegaskan, kendati memberi izin, pengelola Ancol diwajibkan menyiapkan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Tidak hanya itu, mereka juga mesti memenuhi seluruh kewajiban turunan dari Amdal tersebut.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini menjelaskan, pengembangan lokasi lahan 20 hektare tersebut selama ini dan nanti tidak akan bermasalah karena berada kawasan Ancol yang jauh dari kawasan perkampungan nelayan.
Pada lahan 20 hektare tersebut akan dibangun museum sejarah Nabi seluas 3 hektare dan sisanya kawasan tersebut akan dijadikan pantai terbuka untuk publik.
“Proses yang telah dilalui dan yang akan dikerjakan akan mengikuti proses hukum yang ada dan pelaksanaannya pun nanti akan dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI yang harus mentaati ketentuan hukum dan ketentuan Amdal,” kata dia.
Mengenai luas izin yang diberikan DKI yaitu 155 hektare, Anies menyebut itu karena proses pengerukan lumpur di sungai dan waduk akan terus dijalankan. Tanah hasil pengerukan itu akan dibuang ke kawasan Ancol, termasuk tanah galian dari proyek MRT fase II juga akan diangkut ke Ancol.
Kendati demikian, Anies memastikan, reklamasi Ancol tersebut berbeda dengan proyek 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang dihentikan sebelumnya.
"Yang terjadi di kawasan Ancol berbeda dengan reklamasi yang sudah kita hentikan seperti janji kita pada masa kampanye dulu," ujar cucu Pahlawan Nasional Abdurrahman Baswedan ini.