Selain Cahyo, 30 pengendara lainnya juga terkena razia masker di Jalan Srengseng Raya.
Kasatpol PP Srengseng Kembangan, Jakarta Barat Dwi Juliardi mengatakan razia itu digelar dalam rangka perpanjangan PSBB transisi yang berlangsung sejak 27 Agustus sampai 10 September 2020.
"Ada 30 pengendara yang terkena razia masker. Sebagian memilih bayar denda Rp250 ribu tapi ada juga yang pilih sanksi sosial," kata Dwi Juliardi.