Dikeroyok 7 Orang, Pedagang Sate Bapak dan Anak di Bogor Terluka

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Antara)

Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menangkap salah satu pelaku berinisal C (39). Adapun barang bukti dalam kasus ini yakni sebilah golok dan kayu.

"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang ancaman hukuman penjara 7 tahun," tambahnya.

Kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku pengeroyokan lainnya. Terkait motif, polisi juga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih penyidikan.

"Hasil (pemeriksaan) masih simpang siur. Kalau dari bapak korbannya karena (pelaku) malak, kata korban saksi karena kesalahpaham masih belum sinkron. Pelaku baru dapet satu, masih kita kembangkan. Sementara karena kesalahpahamanan," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Ini Peran 6 Polisi dalam Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata

Megapolitan
12 hari lalu

Penjelasan Pramono soal Bantuan untuk Pedagang di Kalibata yang Lapaknya Dibakar

Megapolitan
13 hari lalu

Kronologi Lengkap Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata hingga Tewas, 6 Polisi Jadi Tersangka

Megapolitan
13 hari lalu

Polisi Pastikan Belum Ada Tersangka Pembakaran Kios di Kalibata Buntut Matel Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal