Dikeroyok 7 Orang, Pedagang Sate Bapak dan Anak di Bogor Terluka

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Antara)

Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menangkap salah satu pelaku berinisal C (39). Adapun barang bukti dalam kasus ini yakni sebilah golok dan kayu.

"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang ancaman hukuman penjara 7 tahun," tambahnya.

Kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku pengeroyokan lainnya. Terkait motif, polisi juga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih penyidikan.

"Hasil (pemeriksaan) masih simpang siur. Kalau dari bapak korbannya karena (pelaku) malak, kata korban saksi karena kesalahpaham masih belum sinkron. Pelaku baru dapet satu, masih kita kembangkan. Sementara karena kesalahpahamanan," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
11 jam lalu

KPK Geledah Kantor Summarecon di Jaktim Terkait Kasus Suap HGB Bogor

3 hari lalu

KPK Gelar OTT Dugaan Suap HGB di ATR/BPN Bogor, 17 Orang Ditangkap Termasuk Fahd A Rafiq

6 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Pedagang Cermin hingga Tewas saat Ricuh di Pejompongan

9 hari lalu

KRL Rute Bogor Tambah 13 Perjalanan Mulai Hari Ini, Cek Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal