Dikeroyok Geng Motor di TB Simatupang, Begini Kondisi Aiptu Suwardi

Muhammad Refi Sandi
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut anggotanya yang dikeroyok dalam.perawatan, Jumat (9/7/2021) (Foto: Antara)

"Sesampainya di lokasi beliau melakukan himbauan agar ga berkerumunan dan balap liar. Tapi, imbauan itu di respon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan tejadi pengeroyokan anggota kepolsian yang sedang bertugas. Saat ini korban sedang mendapat perawanan karena luka di beberapa bagian badan," kata Azis. 

Lebih lanjut, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal berlapis atas perbuatan kekerasan terhadap seseorang. 

"3 orang dikenakan pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama 8 tahun penjara. Ada juga kita lapis dengan pasal 212, 214, 207, hingga 316 dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
23 jam lalu

Ramai PPKS Berkerumun Tunggu Pak Haji Gocap, Dinsos Jaksel Turun Tangan

8 hari lalu

4 Orang Tewas dalam Kebakaran Kos di Tebet Jaksel, Ini Identitasnya

8 hari lalu

Kebakaran Rumah di Tebet Jaksel, 4 Orang Tewas 1 Luka-Luka

10 hari lalu

Kronologi Anggota TNI AL Dikeroyok di Matraman Jaktim, Berawal dari Senggolan Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal