Dikeroyok Geng Motor di TB Simatupang, Begini Kondisi Aiptu Suwardi

Muhammad Refi Sandi
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut anggotanya yang dikeroyok dalam.perawatan, Jumat (9/7/2021) (Foto: Antara)

Kemudian, dia melakukan respon dari informasi masyarakat. Selanjutnya, mendatangi lokasi adanya kerumunan dan balap liar.

"Sesampainya di lokasi beliau melakukan himbauan agar ga berkerumunan dan balap liar. Tapi, imbauan itu di respon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan tejadi pengeroyokan anggota kepolsian yang sedang bertugas. Saat ini korban sedang mendapat perawanan karena luka di beberapa bagian badan," kata Azis. 

Lebih lanjut, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal berlapis atas perbuatan kekerasan terhadap seseorang. 

"3 orang dikenakan pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama 8 tahun penjara. Ada juga kita lapis dengan pasal 212, 214, 207, hingga 316 dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

CFD Perdana Digelar di Rasuna Said Jaksel, Warga Antusias Olahraga dan Nikmati Hiburan

Megapolitan
10 hari lalu

1.767 Hewan Divaksin Rabies di Jaksel: Kucing, Anjing hingga Kera

Nasional
14 hari lalu

Banjir Rendam 55 RT di Jakarta usai Hujan Deras, Terbanyak di Jaksel

Megapolitan
14 hari lalu

Banjir di Depan Gandaria City Jaksel, Layanan Transjakarta Terganggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal