Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Suap Pajak Banjarmasin, Amankan Sejumlah Dokumen
Advertisement . Scroll to see content

KPK Usut Dugaan Insentif di Bappenda Bogor Disunat, Periksa 4 Orang

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:45:00 WIB
KPK Usut Dugaan Insentif di Bappenda Bogor Disunat, Periksa 4 Orang
Gedung KPK (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi berupa pemotongan upah pungut atau insentif di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. KPK memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut pada Senin (31/8/2026). 

Empat saksi yang dimaksud ialah Adi Mulyadi selaku Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Gandhi Sukmana selaku PPPK pada Bappenda Kabupaten Bogor, Rizki Setiawan selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor dan Yunita Mustika Putro selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. 

"Penyidik mendalami kembali terkait dengan keterangan-keterangan dari pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses dan mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, serta juga dugaan pemotongan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan Pemkab Bogor," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan. 

"Adapun pemeriksaan terhadap Kepala BKPSDM, ini juga terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai pemotongan upah pungut yang dilakukan di lingkungan Bappenda," sambungnya. 

Diketahui, pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut merupakan kali pertama setelah perkara ini naik ke tahap penyidikan. Budi menyebut, pemeriksaan akan terus berlanjut demi terangnya dugaan pemotongan insentif pegawai tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut