Dikritik Menhub, Dishub DKI Jakarta Pastikan SIKM Masih Tetap Berlaku

Sindonews
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) meski dikritik Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. SIKM tetap berlaku selama pemerintah masih menetapkan status keadaan darurat bencana nasional terkait pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, warga dari luar Jabodetabek tetap harus memiliki SIKM selama pemerintah masih menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.

"Sesuai Peraturan Gubernur 60/2020 SIKM berlaku sampai penetapan status Bencana nasional non Alam berakhir berdasarkan Keputusan Presiden 2/2020," kata Syafrin melalui pesan singkatnya, Kamis (2/7/2020).

Syafrin enggan menjelaskan lebih jauh bagaimana pengawasan SIKM. Khususnya apa yang dikritik okeh Menteri Budi Karya Sumardi perihal pengawasan SIKM hanya dilakukan bagi pengguna transportasi umum. Sedangkan pengguna kendaraan pribadi yang dari luar Jabodetabek tidak dilakukan pemeriksaan.

Menurut Syafrin, kebijakan pemberlakuan SIKM itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta terhadap penularan Covid-19. SIKM sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu SIKM bersifat perjalanan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali. SIKM perjalanan sekali, tidakk mematok waktu berlaku izin. Mereka yang mengantongi SIKM ini hanya bisa melakukan satu kali perjalanan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah

Nasional
5 tahun lalu

Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat Lagi, Muhammadiyah: Minimal 3 Pekan di Pulau Jawa

Nasional
5 tahun lalu

Satgas Ungkap Kegagalan PSBB dan PPKM Kendalikan Covid-19

Nasional
5 tahun lalu

Didesak PSBB hingga Lockdown, Begini Jawaban Airlangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal