Sementara itu, SIKM perjalanan berulang dapat dipakai beberapa kali. Dinas terkait bakal memberikan izin sesuai dengan jangka waktu yang diajukan pemohon.(Baca: Persyaratan Masih Ketat, Penerbangan di Bandara Soetta Sepi)
Diketahui sebelumnya Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, SIKM hanya di moda transportasi umum udara, lalu di kereta api (KA), dan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) percuma jika pengguna kendaraan mobil pribadi dari luar DKI Jakarta tak diperiksa SIKM.
"Tentang SIKM ini memang kewenangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," kata Budi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu (1/7/2020).