JAKARTA, iNews.id - DPRD Jakarta meminta Pemprov Jakarta menunda revitalisasi Monas karena dinilai belum mendapat izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Anggota parlemen Kebon Sirih menyebut Pemprov Jakarta melanggar Keppres Nomor 25 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan Merdeka di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Hal itu disampaikan DPRD Jakarta saat menggelar rapat bersama Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Heru Hermanto, Rabu (22/1/2020). Dia mengatakan bakal memeninjau peraturan yang dimaksud DPRD Jakarta.
Menurutnya, Keppres tersebut berlaku untuk proyek pembangunan yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Heru mengatakan proyek revitalisasi Monas menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jakarta sehingga menurutnya tak perlu izin dari Kemensetneg.
"Kami akan cermati betul hal tersebut karena dalam Keppres itu awalnya disusun dengan asumsi semua pelaksanaan anggaran dibebankan kepada ABPN, ada jelas di salah satu pasalnya," kata Heru.
BACA JUGA: Pemprov Jakarta Ingin Revitalisasi Monas seperti Lapangan Banteng
Dia menjelaskan awalnya pengelolaan kawasan Monas merupakan tanggung jawab dari pemerintah pusat. Setelah melewati beberapa pertemuan, akhirnya disepakati bahwa pengelolaan Monas menjadi wewenang Pemprov Jakarta.