Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Serahkan Amicus Curiae ke MK, Singgung Batas Usia Capres

Giffar Rivana
Habib Rizieq bersama dengan Din Syamsudin, KH Ahmad Shabri Lubis dan Yusuf Muhammad Martak menyampaikan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Ist).

JAKARTA, iNews.id - Muhammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq bersama dengan Din Syamsudin, KH Ahmad Shabri Lubis dan Yusuf Muhammad Martak menyampaikan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/4/2024). Salah satunya membahas batas usia calon presiden yang aturannya berubah menjelang Pemilu 2024.

Alasan keempat tokoh tersebut mengajukan amicus curiae adalah karena mereka prihatin terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan.

Habib Rizieq dkk, merasa berkepentingan untuk ikut serta dan berpartisipasi dalam segala proses untuk menjaga tidak dilanggarnya Konstitusi Republik Indonesia juga terjaminnya keadilan yang dilaksanakan melalui kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam amicus curiae-nya, mereka menyematkan empat poin yang diserahkan ke MK. Berikut adalah isi dari amicus yang diserahkan Habib Rizieq dkk ke MK.

Pertama, mengingatkan Mahkamah Konstitusi soal abuse of power. Kedua, hakim MK diminta untuk menjunjung tinggi rasa keadilan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
20 jam lalu

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur

21 jam lalu

Gugatan Ijazah Gibran Kandas, MK Tegaskan Denny Indrayana cs Tak Punya Legal Standing

21 jam lalu

Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA: Statusnya Bukan Cawapres Lagi

21 jam lalu

MK Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran, tapi Tidak Bisa Diskualifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal