Dinkes DKI Tingkatkan Pengawasan Ciki Ngebul, Koordinasi dengan Puskesmas hingga Sekolah

Muhammad Refi Sandi
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pengawasan jajanan ciki ngebul di Tanah Air. (Foto: Istimewa)

Aturan larangan ini dikeluarkan oleh Kemkes melalui Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang pengawasan terhadap penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.

Surat edaran itu menjelaskan secara pasti, Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran\ seperti gerai pangan jajanan keliling, untuk saat ini tidak direkomendasikan memakai nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.

"Surat edaran ini dimaksudkan, sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan," kata Dirjen Maxi, Kamis (12/1/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
14 jam lalu

Jadwal Imsak Jakarta 15 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Nasional
1 hari lalu

Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK Bersama Sekda dan Sejumlah Pejabat Pemkab

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 13 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 11 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal