Sementara itu, 45 WNA dipisahkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Ditjen Imigrasi. Mereka terdiri atas 41 pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), satu pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), dua orang yang diduga overstay, serta satu orang berinisial AY belum memiliki identitas jelas.
Berdasarkan kewarganegaraan, kelompok yang diperiksa tersebut terdiri atas 25 warga Somalia, sembilan warga Pakistan, tiga warga Kenya, dua warga Senegal, serta masing-masing satu warga Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.
Saat ini, Imigrasi masih mendalami keabsahan dokumen dan status izin tinggal mereka. Pemeriksaan juga mencakup kesesuaian aktivitas para pemegang ITAS PMA dengan izin yang dimiliki.
Hendarsam menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian atau penyalahgunaan dokumen.
"Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat. Sejalan dengan Semangat Imigrasi untuk Rakyat," ucapnya.