JAKARTA, iNews.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membeberkan perkembangan terkini terkait kasus kebakaran gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone Michael Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
Polisi menjerat Michael dengan pasal berlapis, mulai dari terkait kelalaian menyebabkan kebakaran, hingga kelalaian menimbulkan kematian.
Pertama, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 188 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Selanjutnya, Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian menyebabkan kematian. Bentuk kelalaian yang dilakukan seperti tidak menyediakan SOP penyimpanan baterai yang berbahaya, hingga tidak menyediakan sarana jalur evakuasi yang layak.
Lalu ada Pasal 187 KUHP yang dikenakan terhadap pelaku yakni kesengajaan menimbulkan kebakaran hingga ledakan.