Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana Dijerat Pasal Berlapis Buntut Kebakaran Maut

Jonathan Simanjuntak
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membeberkan perkembangan terkini terkait kasus kebakaran gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone Michael Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Polisi menjerat Michael dengan pasal berlapis, mulai dari terkait kelalaian menyebabkan kebakaran, hingga kelalaian menimbulkan kematian.

Pertama, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 188 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Selanjutnya, Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian menyebabkan kematian. Bentuk kelalaian yang dilakukan seperti tidak menyediakan SOP penyimpanan baterai yang berbahaya, hingga tidak menyediakan sarana jalur evakuasi yang layak.

Lalu ada Pasal 187 KUHP yang dikenakan terhadap pelaku yakni kesengajaan menimbulkan kebakaran hingga ledakan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Polisi: Mayoritas Korban Kebakaran Gedung Terra Drone Tewas akibat Kekurangan Oksigen

Megapolitan
18 jam lalu

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka di Kasus Kebakaran Maut Terra Drone Kemayoran

Megapolitan
22 jam lalu

Polisi Sita Sisa Baterai yang Diduga Jadi Sumber Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran

Megapolitan
1 hari lalu

Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal