Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup

Riyan Rizki Roshali
Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana terancam penjaran seumur hidup. (Foto: Situs Terra Drone)

Berikut bunyi Pasal 187 KUHP:Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;  

3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Diketahui, kebakaran melanda Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025).

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebut total ada 76 orang berada di dalam gedung saat insiden terjadi. Dari jumlah itu, 54 orang berhasil selamat, sementara 22 lainnya dinyatakan meninggal dunia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Kebakaran Hebat Landa Gudang Tekstil di Tangsel, Api Mengamuk!

Megapolitan
3 hari lalu

Kebakaran di Cengkareng Jakbar Dini Hari, Lapak Barang Bekas Dilahap Si Jago Merah

Megapolitan
4 hari lalu

Rumah Mewah di Jaksel Terbakar, Satu Lansia Ditemukan Tewas

Megapolitan
5 hari lalu

Kebakaran di Gedung Kedubes Italia Berhasil Dipadamkan, Tak Ada Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal