Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup

Riyan Rizki Roshali
Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana terancam penjaran seumur hidup. (Foto: Situs Terra Drone)

Berikut bunyi Pasal 187 KUHP:Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;  

3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Diketahui, kebakaran melanda Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025).

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebut total ada 76 orang berada di dalam gedung saat insiden terjadi. Dari jumlah itu, 54 orang berhasil selamat, sementara 22 lainnya dinyatakan meninggal dunia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Prabowo Mendadak Panggil Dirut Garuda ke Istana, Ada Apa?

Seleb
2 hari lalu

Anisa Rahma Update Kondisi Rumah usai Kebakaran, Hangus Semua dan Pilih Ikhlas

Seleb
4 hari lalu

Penyebab Rumah Anisa Rahma Kebakaran Akhirnya Terungkap, gegara Lilin!

Seleb
5 hari lalu

Merinding! 3.500 Al-Quran Tidak Terbakar di Rumah Anisa Rahma

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal