Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup

Riyan Rizki Roshali
Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana terancam penjaran seumur hidup. (Foto: Situs Terra Drone)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana terkait kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. Saat ini, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

“Semalam kita gelarkan, kita tersangkakan semalam,” kata Roby kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Roby menjelaskan, MW dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara seumur hidup.

“(Dijerat Pasal) 187, 188, 359 KUHP),” ujar dia.

Diketahui, Pasal 187 KUHP mengatur soal perbuatan sengaja menyebabkan kebakaran, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran dan 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
1 jam lalu

Deretan Kelalaian Berat Dirut Terra Drone hingga Sebabkan Kebakaran Maut

Megapolitan
2 jam lalu

Asal Usul Api Kebakaran Gedung Terra Drone, Baterai Jatuh Jadi Pemicu Petaka

Megapolitan
2 jam lalu

Dirut Terra Drone Michael Wishnu Wardana Dijerat Pasal Berlapis Buntut Kebakaran Maut

Megapolitan
2 jam lalu

Polisi: Mayoritas Korban Kebakaran Gedung Terra Drone Tewas akibat Kekurangan Oksigen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal