Disdik DKI Klaim Pemecatan Guru Honorer Sesuai Aturan, Temukan Maladministrasi

Muhammad Refi Sandi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Budi Awaluddin (Foto: Carlos Roy)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menata kembali data tenaga pendidik di seluruh satuan jenjang pendidikan di Jakarta. Disdik mengakui ada pemecatan guru honorer karena terkait maladministrasi.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengungkapkan meski ada temuan maladministrasi dalam perekrutan sejumlah guru honorer, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah akan berjalan seperti biasa.

"Perekrutan guru honorer harus melalui mekanisme sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku," kata Budi, Rabu (17/7/2024). 

Guru honorer harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu berstatus bukan ASN dan tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Budi menambahkan setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa perekrutan guru honorer dilakukan oleh Kepala Sekolah masing-masing, yang bisa terjadi bias standar dan subjektivitas dalam perekrutannya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

PGRI Miris Honorer Hanya untuk Guru: Kenapa Kalau Polisi, TNI, Jaksa, DPR Tidak Ada?

Nasional
30 hari lalu

Firdaus Oiwobo Ungkap Alasan Silfester Matutina Tak Muncul ke Publik

Nasional
3 bulan lalu

Prabowo Pulihkan Martabat Dua Guru Luwu yang Dipecat dengan Rehabilitasi

Nasional
3 bulan lalu

MNC University-Disdik DKI Teken Kerja Sama Penguatan Pendidikan Vokasi di Gebyar Expo SMK 2025 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal