Disdik DKI Klaim Pemecatan Guru Honorer Sesuai Aturan, Temukan Maladministrasi

Muhammad Refi Sandi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Budi Awaluddin (Foto: Carlos Roy)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menata kembali data tenaga pendidik di seluruh satuan jenjang pendidikan di Jakarta. Disdik mengakui ada pemecatan guru honorer karena terkait maladministrasi.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengungkapkan meski ada temuan maladministrasi dalam perekrutan sejumlah guru honorer, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah akan berjalan seperti biasa.

"Perekrutan guru honorer harus melalui mekanisme sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku," kata Budi, Rabu (17/7/2024). 

Guru honorer harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu berstatus bukan ASN dan tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Budi menambahkan setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa perekrutan guru honorer dilakukan oleh Kepala Sekolah masing-masing, yang bisa terjadi bias standar dan subjektivitas dalam perekrutannya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Pemerintah Izinkan Dana BOSP Dipakai untuk Gaji Guru Honorer

Nasional
16 hari lalu

DPR: Guru Honorer Layak Terima THR jelang Idulfitri!

Nasional
1 bulan lalu

Guru Honorer Rangkap Jabatan Dibebaskan, Kejagung: Melanggar Hukum tapi Bukan Tercela

Nasional
1 bulan lalu

Kasus Disetop, Kejaksaan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal