Disdik DKI Klaim Pemecatan Guru Honorer Sesuai Aturan, Temukan Maladministrasi

Muhammad Refi Sandi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Budi Awaluddin (Foto: Carlos Roy)

"Terkait dengan pemberitaan tentang pemberhentian guru-guru honorer yang sumber pembayarannya melalui Dana BOS, hal tersebut terjadi karena mereka tidak memenuhi persyaratan pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS," ujarnya.

Sejak akhir 2023, Disdik DKI telah menginformasikan seluruh Suku Dinas (Sudin) Pendidikan untuk tegas menerapkan aturan pembayaran honor melalui Dana BOS sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian, pada awal Mei 2024, Disdik juga mengeluarkan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan untuk tertib administrasi.

Budi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang untuk merekrut tenaga honorer, dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur ASN, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Para guru honorer tetap dapat kembali mengajar pada Satuan Pendidikan Swasta dan Negeri melalui sejumlah jalur penerimaan tenaga pendidik. 

Pertama, melalui jalur ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Kedua, melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI), seleksi dilakukan pada akhir tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Pulihkan Martabat Dua Guru Luwu yang Dipecat dengan Rehabilitasi

Nasional
2 bulan lalu

MNC University-Disdik DKI Teken Kerja Sama Penguatan Pendidikan Vokasi di Gebyar Expo SMK 2025 

Nasional
2 bulan lalu

Mendikdasmen: Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400.000 di 2026

Nasional
3 bulan lalu

MNC University Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Disdik DKI Jakarta, Kuatkan SDM dan Akses Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal