JAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah memiliki petunjuk teknis (juknis) terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Juknis tersebut jika Ibu Kota kembali berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, juknis berdasarkan SKB 4 Menteri dan SK Kadis Nomor 1363 Tahun 2021 yang mengatur PTM sesuai dengan kondisi pandemi di Jakarta.
Namun, kata dia hingga kini belum ada instruksi dari pemerintah pusat atau Pemprov DKI untuk menghentikan PTM di sekolah. "Artinya, pada juknis dijelaskan jika wilayah DKI memasuki PPKM Level 3, maka skenario PTM diubah menjadi seperti pada 2021," ujar Taga di Jakarta, Selasa (12/1/2022).