Selain itu, Disdukcapil DKI Jakarta juga sedang mendata pendatang baru di Ibu Kota setelah Lebaran 2023 atau mulai 25 April-akhir Mei 2023.
"Mulai kemarin hingga satu bulan kami lakukan pendataan untuk penduduk yang non-permanen dan penduduk yang ingin menetap di DKI Jakarta," katanya.
Adapun pendatang baru Ibu Kota yang tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal tidak akan dipulangkan atau diusir dari Jakarta.
Namun, jika pendatang tersebut tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal maka tidak bisa mengurus layanan administrasi di Jakarta karena data tidak dapat masuk ke sistem Dukcapil DKI Jakarta.