JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengungkapkan warga harus mencetak ulang e-KTP saat Jakarta tak lagi menyandang status sebagai ibu kota. Sebab, Jakarta diwacanakan berganti status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai ibu kota pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta,” kata Kadisdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).
Budi menyebutkan, Dirjen Dukcapil akan mengirimkan surat ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, terkait hibah 3 juta keping blangko KTP untuk kesiapan 2024.
“Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Budi berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta bisa menyetujui anggaran tinta untuk melakukan pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.
Dia mengatakan, saat ini ketersediaan blangko e-KTP di Jakarta terbatas. Akan tetapi, pihaknya telah melakukan pendataan untuk menghitung jumlah calon DPT yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.
“Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada 120.000 orang. 40.000 sudah kita cetak, 43.000 sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37.000) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” ujarnya.