Diketahui, status Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Rapat ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Istana Merdeka pada 12 September 2023 lalu. Hal itu disampaikan Sri Mulyani melalui akun Instagramnya.
Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani.
"RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," ujarnya.