Disdukcapil: Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP usai DKI Berubah Jadi DKJ

Riyan Rizki Roshali
Disdukcapil menyebut warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP usai DKI berubah jadi DKJ. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Diketahui, status Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Rapat ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Istana Merdeka pada 12 September 2023 lalu. Hal itu disampaikan Sri Mulyani melalui akun Instagramnya.

Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani.

"RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

DKI Siap Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan, Kapan?

Megapolitan
11 hari lalu

Pramono Ungkap Jumlah Pengunjung Tempat Wisata di Jakarta Naik saat Libur Lebaran, Ragunan Tertinggi

Megapolitan
23 hari lalu

Antrean Truk Sampah di TPST Bantargebang Capai 7 Km, Warga Keluhkan Bau Busuk

Megapolitan
27 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 9 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal