Dishub Berhentikan 166 Kendaraan Tanpa SIKM di Perbatasan Jakut

Sindonews
Yohannes Tobing
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara berhasil mengamankan 166 kendaraan tanpa surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah ibu kota. Ratusan kendaraan itu diamankan di perbatasan Jakarta Utara dengan Bekasi.

Kasudin Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak menjelaskan 166 kendaraan itu diputarbalikkan ke daerah asal karena tak bisa menunjukkan SIKM saat akan masuk Jakarta. Sebagian besar dari 166 kendaraan tersebut merupakan sepeda motor.

"Ada 92 kendaraan roda dua, 55 mobil pribadi, empat angkutan umum, dan 15 angkutan barang, total ada 166 kendaraan," ucap Harlem di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Harlem menegaskan pengamanan kendaraan tanpa SIKM itu merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. Pengamanan di perbatasan dilakukan oleh personel gabungan dengan melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri.

Selain mengawasi perbatasan Jakarta Utara dan Bekasi, personel gabungan juga menindak pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satunya menindak warga yang tidak memakai masker saat berkendara.

"Kami juga meninda pengendara yang tidak menggunakan masker," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

JPO Penghubung JIS-Ancol Dibangun, Pramono Yakin Ubah Wajah Jakarta Utara

Megapolitan
25 hari lalu

Polda Metro Ungkap Bocoran soal 3 Orang Sekeluarga Tewas di Jakut, Apa Itu?

Megapolitan
25 hari lalu

Banjir Jabodetabek, Warga Cilincing Jakut Dievakuasi dengan Perahu

Megapolitan
25 hari lalu

Mangga Dua Jakut Tergenang Banjir, Pemotor Pasrah Telat Berangkat Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal