JAKARTA, iNews.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menyatakan hanya masyarakat yang memenuhi syarat yang bisa mendapatkan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah ibu kota. Salah satunya yaitu pekerja di 11 sektor yang dikecualikan.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan SIKM juga diberikan bagi masyarakat dengan keperluan mendesak. Keperluan mendesak yang dimaksud yaitu mengizinkan warga keluar masuk Jakarta yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
“Keperluan mendesak yang dimaksud yaitu perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia” ujar Benni melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Hingga hari ini ada 25.664 permohonan SIKM yang diterima. Sementara 12.710 permohonan ditolak.
Benni menegaskan mayoritas pemohon tak bijak dalam mengajukan SIKM. Hal itu juga membuat permohonan SIKM membeludak dalam beberapa hari terakhir.