Dishub Depok Bakal Tertibkan Parkir Liar, Besaran Denda Digodok

Muhammad Refi Sandi
Dishub Kota Depok tengah menggodok peraturan dan besaran denda yang menjadi dasar penertiban parkir liar. (Ilustrasi/MPI)

DEPOK, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok tengah membahas peraturan dan denda untuk menertibkan parkir liar. Peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk menindak para pelanggar.

"Saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menindak pelanggar, sehingga penertiban sifatnya hanya sosialisasi dan aksi, hanya diberikan surat peringatan setelah itu dilepas kembali," kata Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Depok, Ari Manggala dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/7/2023).

Ari menambahkan, peraturan tersebut diharapkan membuat masyarakat sadar atas pelanggaran yang dilakukan dan menimbulkan efek jera.

"Besaran dendanya masih kami godok," ujarnya.

Ari mengatakan, pihaknya telah melakukan studi banding ke Dishub Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui mekanisme penindakan hingga besaran denda yang dikenakan. Sanksi penderekan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan dengan nilai denda sebesar Rp500.000 per hari bakal menjadi acuan.

"Tapi mereka juga berpikir nilai Rp500.000 cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ari menyebut peraturan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan direncanakan rampung akhir bulan ini. Menurutnya, draft peraturan akan diserahkan ke Kepala Dishub Kota Depok dan diteruskan ke Wali Kota Depok yang bakal disahkan menjadi Peraturan Wali Kota.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Nasional
10 hari lalu

Satgas PKH Tagih Denda 71 Korporasi yang Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit-Tambang 

Nasional
2 bulan lalu

Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Terbitkan Aturan dan Panduan terkait Umrah Mandiri 

Megapolitan
2 bulan lalu

Keluarga Ungkap Curhatan Terapis Spa yang Tewas di Pejaten, Singgung Denda Rp50 Juta 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal