DEPOK, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok tengah membahas peraturan dan denda untuk menertibkan parkir liar. Peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk menindak para pelanggar.
"Saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menindak pelanggar, sehingga penertiban sifatnya hanya sosialisasi dan aksi, hanya diberikan surat peringatan setelah itu dilepas kembali," kata Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Depok, Ari Manggala dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/7/2023).
Ari menambahkan, peraturan tersebut diharapkan membuat masyarakat sadar atas pelanggaran yang dilakukan dan menimbulkan efek jera.
"Besaran dendanya masih kami godok," ujarnya.
Ari mengatakan, pihaknya telah melakukan studi banding ke Dishub Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui mekanisme penindakan hingga besaran denda yang dikenakan. Sanksi penderekan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan dengan nilai denda sebesar Rp500.000 per hari bakal menjadi acuan.
"Tapi mereka juga berpikir nilai Rp500.000 cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ari menyebut peraturan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan direncanakan rampung akhir bulan ini. Menurutnya, draft peraturan akan diserahkan ke Kepala Dishub Kota Depok dan diteruskan ke Wali Kota Depok yang bakal disahkan menjadi Peraturan Wali Kota.