Syafrin menekankan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 bahwa tarif layanan Transjakarta ditetapkan gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sehingga, prosesnya kenaikan tarif akan diajukan oleh Gubernur DKI Pramono Anung ke DPRD.
"Jika ada penyesuaian tarif, maka gubernur pasti akan bersurat ke DPRD untuk mengajukan penyesuaian tarif tadi dan itu akan dibahas. Jadi kita tunggu suratnya, baru itu pasti ada," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bakal mengkaji ulang subsidi transportasi umum di Ibukota imbas pemangkasan dana transfer ke daerah atau dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat hampir Rp15 triliun.
Diketahui pemangkasan DBH membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta 2026 dari Rp95,35 triliun menjadi Rp79,06 triliun.
"Contohnya, subsidi transportasi kita kan besar sekali. Karena sekarang mau ke mana aja kan bayarannya Rp3.500 ini belum tentu dinaikkan ya, saya hanya menyampaikan contohnya. Nah berbagai hal yang seperti-seperti itu, apakah subsidi transportasi, karena subsidi transportasi kita itu per orang bisa hampir Rp15.000, sedangkan dengan berbagai hal kami akan kaji kembali termasuk hal-hal lain," kata Pramono di Balai Kota Jakarta dikutip, Rabu (8/10/2025).