TANGERANG, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melarang bus dan kendaraan lainnya untuk membunyikan klakson telolet. Larangan diterapkan karena klakson tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Ahmad Suhaely mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para pengelola bus terkait pelarangan.
"Iya kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan di Terminal Poris Plawad untuk melarang dibunyikannya klakson telolet di wilayah Kota Tangerang," kata dia, Jumat (4/8/2023).
Diketahui, saat ini demam klakson telolet terjadi di mana-mana tak terkecuali di Kota Tangerang. Banyak masyarakat terutama anak di bawah umur yang menunggu kedatangan bus untuk membunyikan klakson telolet.
Tak sedikit dari mereka yang rela mengejar bus tersebut dan merekamnya. Klakson telolet menjadi hiburan bagi sebagian orang, namun dinilai membahayakan keselamatan.
Kata Suhaely, pihaknya pun akan menindak tegas pihak bus atau kendaraan lainnya yang masih nekat membunyikan klakson telolet. Di sisi lain klakson telolet dinilai mengganggu ketertiban umum masyarakat.
"Sosialisasi dulu, kami akan sosialisasikan dulu ke seluruh PO bus (akan larangan penggunaan klakson telolet). Karena itu (suara klakson telolet) ranahnya sudah masuk atau menyangkut ke mengganggu kamtibmas atau ketertiban umum," ucap Achmad Suhaely.
Kepala Unit (Kanit) Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari mengatakan sebelumnya dia juga sudah meminta Pemkot Tangerang untuk mengeluarkan edaran larangan penggunaan klakson telolet.
"Atas perintah dari Bapak Kapolres dan Bapak Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, kami mengharapkan supaya pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang memberikan imbauan atau edaran agar bunyi klakson telolet bisa dikurangi atau dihilangkan," ucapnya.